Hak dan Kewajiban Pengurus RT dan RW
Pengurus RT dan RW berhak menyampaikan saran-saran dan pertimbangan kepada pengurus RW mengenai hal-hal yang berhubungan dengan kelancaran pelaksanaan tugas pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan.
Pengurus RT mempunyai kewajiban, melaksanakan tugas dan fungsi RT
- Melaksanakan keputusan anggota
- Membina kerukunan
- Membuat laporan mengenai kegiatan organisasi paling sedikit 6 (enam) bulan sekali
- Dalam melaksanakan tugasnya, para pengurus RT mengutamakan asas musyawarah untuk mufakat.
- Ketua RT bertanggungjawab kepada masyarakat dilingkungan RT melalui laporan kegiatan dalam rapat musyawarah.
- Wakil Ketua, Sekretaris, Bendahara dan Seksi bertanggungjawab kepada Ketua.
Tugas dan Fungsi Ketua RT
Ketua RT mempunyai tugas :
- Membantu menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat yang menjadi tanggungjawab Pemerintah
- Memelihara kerukunan hidup warga
- Menyusun rencana dan melaksanakan pembangunan dengan mengembangkan aspirasi dan swadaya murni masyarakat
- Pengkoordinasian antar warga.
- Pelaksanaan dalam menjembatani hubungan antar sesama dan antar masyarakat dengan Pemerintah DaerahPenanganan masalah-masalah kemasyarakatan yang dihadapi warga
Tugas dan Fungsi Sekretaris
Sekretaris Mempunyai Tugas :
- Membantu Ketua dalam melaksanakan tugas dan fungsi Ketua
- Pelaksanaan tugas-tugas tertentu yang diberikan Ketua
- Pelaksanaan tugas dan fungsi Ketua apabila Ketua berhalangan
- Sekretaris mempunyai tugas menyelenggarakan administrasi dan memberikan saran-saran serta pertimbangan kepada Ketua untuk kemajuan dan perkembangan RT
- Penyelenggaraan surat-menyurat, kearsipan, pendataan dan penyusunan laporan
- Pelaksanaan tugas-tugas tertentu yang diberikan oleh Ketua
- Pelaksanaan tugas dan fungsi Ketua apabila Ketua dan Wakil Ketua berhalangan
Bendahara RT Mempunyai tugas :
- Bendahara mempunyai tugas menyelenggarakan pengelolaan administrasi keuangan RT termasuk benda-benda bergerak dan tidak bergerak
- Pengelolaan, penerimaan, penyimpanan dan pengeluaran keuangan RT
- Penyelenggaraan pembukuan dan penyusunan laporan keuangan
- Pencatatan kekayaan yang dimiliki
0 comments:
Posting Komentar