Mari kita Belajar dan fahami bareng-bareng dari bermacam bantuan yang telah disalurkan kepada masyarakat. Agar tidak salah memahami yang kemudian menjadi gejolak sosial di masyarakat.
Bantuan sosial merupakan salah satu upaya bentuk pemberian bantuan berupa uang atau barang dari pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Kementerian yang bertugas untuk memberikan bantuan sosial kepada masyarakat tidak hanya terletak pada tanggung jawab dari Kementerian Sosial.
Kementerian dengan bidang konsentrasi lain pun dapat melakukan program bantuan sosial ini, namun Kemensos menjadi tombak utama penyaluran program ini.
Ketentuan dan peraturan mengenai bantuan sosial ini telah diatur pada UU nomor 14 Tahun 2019 tentang penyaluran dan target dari bantuan sosial.
Program pemerintah ini dinilai salah satu program efektif yang dapat dirasakan manfaatnya secara langsung oleh masyarakat.
Terlebih lagi pada kondisi pandemi yang lalu menambah jumlah orang yang kehilangan pekerjaan dan penurunan pendapatan.
Banyak jenis bantuan sosial dari pemerintah sesuai dengan kebutuhan dan kondisi masyarakat yang menjadi target penerimanya.
Informasi berikut juga akan berguna untuk menyesuaikan kondisi dan kebutuhan kamu dalam menerima jenis bantuan sosial yang sesuai.
Sebelum menyimak informasi mengenai Cek Bansos Kemensos, kamu harus simak informasi jenis bansos yang tersedia.
Berikut informasi yang telah kami rangkum mengenai jenis bantuan sosial yang dapat disesuaikan dengan kondisi yang dimiliki penerima.
Pemerintah memiliki berbagai skema bantuan sosial. Berikut adalah jenis bansos di Indonesia.
- PKH
- BPNT KABUPATEN/PROVINSI/KEMENSOS
- BLT Dana Desa
- BLT KEMENSOS
- BST Kementerian/kemensos
- JAMINAN LANJUT USIA
- Kartu Prakerja
Mari kita uraikan satu per satu istilah diatas;
Program Keluarga Harapan (PKH) adalah program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada keluarga miskin yang ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat PKH. Kriteria keluarga penerima manfaat PKH adalah keluarga miskin yang memenuhi minimal salah satu syarat, seperti ibu hamil/menyusui, memiki anak berusia 0 sampai dengan 5 tahun 11 bulan, Memiliki anak SD/MI atau sederajat, memiliki anak SMP/MTs atau sederajat. Memiliki anak anak SMA/MA atau sederajat. PKH juga diberikan kepada keluarga dengan anak usia 6 sampai dengan 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun. Selain itu PKH juga diberikan untuk keluarga lanjut usia diutamakan mulai dari 70 tahun dan penyandang disabilitas diutamakan penyandang disabilitas berat.
Selain itu, berbeda pula dari bansos lainnya, penerima PKH memiliki kategori dan besaran bantuan yang berbeda-beda.
Kebanyakan penerima PKH juga mendapat fasilitas lain seperti ; pelayanan kesehatan , pelayanan pendidikan, dan pelayanan kesejahteraan sosial.
Jadi walaupun miskin tapi tidak ada kategori tersebut, maka tidak bisa masuk. Datanya Keluarga Miskin bersumber langsung dari kemensos, bukan pendamping yang mendata.
Mengutip laman resmi Kemensos, komponen bantuan untuk setiap jiwa dalam PKH, meliputi ibu hamil, anak usia dini, penyandang disabilitas, dan orang lanjut usia yang sama-sama menerima bantuan sebesar Rp 2,4 juta. Sementara itu, kategori pelajar SD sebesar Rp 900 ribu, pelajar SMP sejumlah Rp 1,5 juta, dan pelajar SMA sebanyak Rp 2 juta.
Bantuan PKH tersebut diberikan setiap tahunnya dan diberikan maksimal untuk 4 jiwa dalam satu PKH.
BPNT (dulu namanya Raskin) adalah Bantuan Pangan Non Tunai, bentuknya berupa Bahan Makanan yang disalurkan melalui E-warong yang merupakan agen bank, pedagang atau pihak lain yang telah bekerjasama dengan bank dan Kementerian Sosial dan ditentukan sebagai tempat pencairan/penukaran/pembelian bahan pangan oleh KPM. Mereka yang memperoleh bantuan ini biasanya diberi kartu berwarna merah putih semacam ATM yang bertulis “Kartu Keluarga Sejahtera”.
Mengutip laman resmi Kementerian Sosial, di tahun 2022, rencananya BPNT diberikan sebesar Rp 2,4 juta selama 1 tahun atau Rp 200 ribu setiap bulannya.
BLT DD adalah Bantuan Lansung Tunai yang bersumber dari Dana Desa. Karena dana ini mengacu perhitungan 25% dari Dana Desa yang diperoleh Masing-masing Desa, maka dari itu setiap desa pasti berbeda dalam segi kuota penerima. Besarannya 600 ribu per bulan dan direncanakan selama 3 bulan (selama tidak ada peraturan baru dari pemerintah pusat).
Merujuk Buku Panduan Pendataan BLT Dana Desa, bantuan ini bersifat finansial atau keuangan yang disalurkan kepada masyarakat miskin, rentan, dan kesulitan guna memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, terkhusus akibat Pandemi COVID-19
Siapa yang dibantu BLT Dana Desa?
Warga yang berhak menerima BLT-DD ini memiliki tiga kriteria, yakni pertama warga miskin, kedua belum menerima bantuan baik dari pemerintah pusat maupun Pemerintah daerah, ketiga penerima merupakan warga yang secara ekonominya terkena dampak akibat pandemi global covid-19.
BLT KEMENSOS : Bantuan Langsung Tunai yang berasal dari pemerintah pusat yang pendistribusianya melalui tranfer BANK HIMBARA dan sebagian besar diterimakan melalui PT. POS Indonesia. Penerimaannya langsung kepada si penerima.
BST Kementerian adalah bantuan bentuk Tunai diperuntukkan bagi rata-rata didaerah perkotaan atau kelurahan.
JSUL (Jaminan Sosial Usia Lanjut) adalah dana jaminan sosial yang diberikan langsung secara tunai kepada warga yang lanjut usia (usia 60th keatas) tidak potensial sebesar Rp 300.000/orang/bulan selama satu tahun. Bantuan tersebut berasal dari pemerintah pusat.
Kartu Prakerja, merupakan program penyaluran bantuan finansial berupa pelatihan dan pembinaan kepada warga negara yang belum memiliki keterampilan. Dikutip dari Tempo, penerima bantuan kartu prakerja akan menerima bantuan sebesar Rp 3,55 juta.
Angka tersebut didapat dari insentif sebesar Rp 2,4 juta yang akan dibayar secara berangsur selama 4 bulan, biaya pelatihan sebesar Rp 1 juta, dan insentif tambahan usai mengisi survei evaluasi selama mengikuti pelatihan sebesar Rp 150 ribu.
Kesimpulanya :
Ternyata bantuan itu banyak dan yang bertanggungg jawab pada setiap bantuan juga berbeda.
PKH penanggung jawabnya kementerian sosial pusat, data dari mereka, dan ada Pendamping khusus.
BPNT itu penanggung jawabnya Dinas Sosial Kabupaten dan pembagiannya oleh Dinas langsung, desa hanya ditempati untuk mempermudah dalam distribusi ke KPM.
BLT DANA DESA jadi tanggung jawabnya pemerintah desa .
BST PUSAT ini tanggung jawabnya Kementerian Sosial pusat juga .