Jumat, 12 Mei 2023

Link Untuk Mengecek WNI yang Telah Terdaftar dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS)



Pengumuman resmi dari KPU agar semua WNI memeriksa apakah namanya telah terdaftar dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS). 

Pemeriksaan dapat dilakukan melalui tautan di bawah ini:


https://cekdptonline.kpu.go.id/


Batas waktunya hingga tanggal 2 Mei 2023.


----

Udah pada ngecek kah?

***********************

SERANG – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asyari mengimbau seluruh Warga Negara Indonesia (WNI) segera memeriksa apakah sudah terdaftar dalam Daftar pemilih Sementara atau DPS pada Pemilu 2024.


Ini lantaran proses pemeriksaan DPS ini akan berakhir pada, Selasa 2 Mei 2023.


“Pengumuman resmi dari KPU agar semua WNI memeriksa apakah namanya telah terdaftar dalam DPS,” kata Hasyim, Senin (1/5/2023).


Pemeriksaan data diri sudah terdaftar di DPS atau belum dapat dilakukan secara online dengan mengunjungi laman https://cekdptonline.kpu.go.id.


Dalam situs tersebut, WNI cukup mengisi NIK berjumlah 16 digit kemudian klik ‘Pencarian’.


Nantinya akan muncul notifikasi apakah sudah terdaftar DPS dan mendapat lokasi TPU dimana. Apabila belum terdaftar, maka muncul pemberitahuan bahwa Anda belum terdaftar.


“Batas waktunya hingga tanggal 2 Mei 2023,” ucap Hasyim.


KPU sendiri sudah menetapkan DPS Pemilu 2024 berjumlah 205.853.518 pemilih yang terdiri atas WNI di dalam maupun luar negeri sebanyak 823.287 pemilih.


Dari total jumlah pemilih tersebut, sebanyak 102.847.040 orang merupakan pemilih laki-laki dan 103.006.478 orang adalah pemilih perempuan.


Rekapitulasi DPS tersebut sudah dimuat dalam Keputusan KPU Nomor 316 Tahun 2023 tentang Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Tingkat Nasional dalam Penyelenggaraan Pemilu 2024. (Red/suara.com)

0 comments:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More