KOMPAS.com - Ancaman terhadap keutuhan bangsa dan negara bisa datang kapan saja. Ancaman bisa dalam bentuk non-militer dan militer. Keduanya dapat membahayakan warga negara serta keutuhan negara.
Ancaman non-militer tidak menggunakan senjata. Contoh ancamannya dapat berupa penggunaan narkoba, pengaruh buruk dari globalisasi, kemiskinan, dan lain sebagainya. Ancaman non-militer bagaimanapun harus diatasi dan tidak boleh dibiarkan.
Pengertian ancaman militer Menurut Muhammad Zainuddin dalam buku Pendidikan Kewarganegaraan Berbasis Nilai Pancasila dan Ahlussunnah Wal Jama’ah (2020), ancaman militer adalah ancaman yang menggunakan kekuatan bersenjata secara terorganisasi. Ancaman ini dapat membahayakan keutuhan wilayah negara serta keselamatan warga negara.
Bentuk ancaman militer Ancaman militer bisa datang dari dalam maupun luar negeri. Perbedaan antara keduanya hanya terletak pada pihak pelakunya. Berikut penjelasan ancaman, baik dari dalam maupun luar negeri:
Ancaman dari dalam negeri Bentuk ancaman ini datang dari pihak internal dalam negeri. Ancaman ini harus segera diatasi, karena dikhawatirkan bisa mengancam keutuhan bangsa dan negara.Contohnya adalah gerakan separatis, kekerasan fisik yang berkaitan dengan SARA, makar, atau usaha menjatuhkan pemerintahan yang sah, upaya penggantian ideologi, dan lainnya.
Ancaman militer dari luar negeri Bentuk ancaman ini datang dari pihak eksternal atau luar negeri. Contohnya adalah aksi terorisme, agresi militer, spionase atau aksi mata-mata, sabotase, pelanggaran wilayah, dan lainnya.
Ancaman militer bisa datang kapan saja dan dalam bentuk apa pun. Secara garis besar, ada lima bentuk ancaman militer, yakni:
Agresi
Mengutip dari Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), agresi merupakan serangan yang dilakukan suatu negara ke negara lainnya. Agresi ini dilakukan dengan menggunakan senjata, sehingga mengancam keutuhan negara dan keselamatan warga negaranya.
Invasi
Invasi adalah upaya memasuki negara lain dengan menggunakan angkatan bersenjata. Invasi bertujuan untuk menyerang dan menguasai negara tersebut.
Blokade
Blokade merupakan aksi pengepungan dan penghambatan terhadap aktivitas masyarakat di suatu negara. Blokade dapat dilakukan di mana saja, khususnya di pelabuhan ataupun bandar udara.
Spionase
Spionase adalah aksi penyelidikan secara rahasia terhadap data yang dimiliki negara lain. Spionase merupakan kegiatan dari intelijen yang dilakukan untuk mendapatkan informasi atau rahasia militer atau negara. Data tersebut bisa berupa data kemiliteran, data ekonomi dan data lainnya.
Sabotase
Sabotase merupakan upaya pemusnahan segala bentuk fasilitas militer dan tempat penting lainnya yang dimiliki negara lain.
Masalah pertahanan dan keamanan bangsa Indonesia menjadi tanggung jawab seluruh masyarakat Indonesia tanpa terkecuali. Hal ini tercantum dalam Pasal 30 ayat (1) hingga (5) Undang-Undang Dasar 1945 yang menjelaskan bahwa warga negara bersama TNI dan kepolisian bekerja sama untuk mempertahankan keamanan negara.
Untuk strategi pertahanannya, Indonesia memiliki Sishankamrata. Melansir dari situs Perpustakaan Nasional Republik Indonesia, Sishankamrata merupakan sistem pertahanan negara yang juga disebut sebagai sistem pertahanan bersifat semesta atau total defence system. Agar Sishankamrata terwujud, seluruh lingkungan masyarakat, mulai dari TNI, polisi, hingga seluruh masyarakat Indonesia harus saling bekerja sama dan yakin bahwa pertahanan dan keamanan bangsa Indonesia dapat bertahan dengan kekuatan sendiri (dalam negeri).
Penulis : Vanya Karunia Mulia Putri
Editor : Serafica Gischa
0 comments:
Posting Komentar