MENURUT Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), radikalisme adalah paham atau aliran yang radikal dalam politik; paham atau aliran yang menginginkan perubahan atau pembaharuan sosial dan politik dengan cara kekerasan atau drastis; sikap ekstrem dalam aliran politik.
Ciri-Ciri Radikalisme Menurut Masduki (2013),
Ciri-ciri radikalisme antara lain
- Mengklaim kebenaran tunggal dan menyesatkan kelompok lain yang tidak sependapat.
- Mempersulit tata cara Islam yang dianut, bahwa sejatinya ajaran Islam bersifat samhah atau toleran dengan menganggap perilaku, hukum dan ibadah.
- Bersikap berlebihan dalam menjalankan ritual agama yang tidak pada tempatnya.
- Mutlak dalam berinteraksi, keras dalam berbicara terutama terkait apa yang diyakininya dan emosional dalam berdakwah atau menyampaikan pendapat.
- Mudah berburuk sangka kepada orang lain di luar golongannya yang tidak sepaham.
- Mudah mengafirkan atau memberi label takfiri orang atau kelompok lain yang berbeda pendapat.
Menurut Undang-Undang No 5 Tahun 2018 tentang Tindak Pidana Terorisme
- Anti-Pancasila
- Antikebhinekaan
- Anti-NKRI Anti-Undang-Undang Dasar 45.
Solusi Mengatasi Masalah Radikalisme Berdasarkan Al-Qardhawi (1986), solusi untuk mengatasi masalah radikalisme adalah sebagai berikut.
- Menghormati aspirasi kalangan Islamis radikalis melalui cara-cara yang dialogis dan demokratis
- Memperlakukan mereka secara manusiawi dan penuh persaudaraan
- Tidak melawan mereka dengan sikap yang sama ekstrem dan radikal, keduanya harus ditarik ke posisi moderat agar berbagai kepentingan dapat dikompromikan
- Masyarakat diberikan kebebasan berpikir agar terwujud dialog sehat dan saling mengkritik yang konstruktif sehingga berdampak empatik antar aliran
- Menjauhi sikap saling mengkafirkan dan tidak membalas pengkafiran dengan pengkafiran
- Mempelajari agama secara benar sesuai dengan metode yang sudah ditentukan oleh para ulama Islam dan mendalami esensi agama agar menjadi Muslim yang bijaksana tidak hanya literasi tanpa bimbingan.
- Tidak menjadi seorang Islam secara parsial dan reduktif dengan mempelajari esensi tujuan syariat maq-a.sid syar-iah. (OL-1)
0 comments:
Posting Komentar