Rabu, 29 Maret 2023

Apa Hukum Pendirian Organisasi atau Lembaga?



 Lembaga merupakan suatu organisasi yang terbentuk dari satu orang atau lebih. Mereka memisahkan harta kekayaan untuk kekayaan awal organisasinya. Pendirian lembaga dengan akta notaris dan menggunakan bahasa Indonesia.


Lembaga pada dasarnya mirip dengan yayasan. Oleh sebab itu prosedur pendiriannya hampir sama. Organisasi yang melibatkan pengumpulan massa selanjutnya akan mendapatkan pendampingan hukum tersendiri.


Beberapa dasar hukum dalam pendirian organisasi antara lain:

Untuk organisasi massa atau perkumpulan biasa (Lembaga Swadaya Masyarakat) seperti pemerhati anak jalanan, perkumpulan motor gede, pecinta alam dan sebagainya, maka dasar hukum pendiriannya adalah pasal 1663-1664 KUH Perdata. Dasar hukum lainnya adalah UU no 8 tahun 1985 mengenai organisasi kemasyarakatan.


Untuk organisasi yang telah berbadan hukum sebagaimana pasal 1 Staatblad 1870 no 64 adalah sebuah perkumpulan dengan pengesahan oleh pejabat yang ditunjuk oleh Gubernur pada akta pendiriannya, memiliki dasar hukum: Staatsblad 1870 no 64 dan UU no 16 tahun 2001 mengenai yayasan atau lembaga. UU tersebut kemudian berubah menjadi UU no 28 tahun 2004.


UU ormas merupakan warisan orde baru dalam rangka mengontrol organisasi pada era tersebut. Awal mulanya, apabila tidak ada demonstrasi seperti tahun 1998, maka kemungkinan UU masih mengarah pada keabsahan tempo dulu.


Banyak pendapat yang menyatakan jika UU ormas bukanlah UU yang dapat dijadikan acuan pembentukan organisasi. Sifat-sifat keorganisasian di Indonesia sangat beragam. Ada yang berkarakter agama, sosial, budaya, maupun hobi.

0 comments:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More