Oleh : Ismail Amin Pasannai
Di Iran tidak ada yang namanya pemaksaan jilbab. Sebab penggunaan jilbab di Iran sudah menjadi aturan hukum, yang legal dan sah sesuai dengan persyaratan pembuatan produk hukum di Iran. Jadi jilbab di Iran tidak lagi memiliki kaitan dengan Islam ataupun dengan mazhab Syiah meski ide penerapannya terinspirasi oleh Islam dan fikih Syiah ysng ketat terkait jilbab. Dengan menjadi UU, jilbab menjadi harus dikenakan seluruh warga perempuan dewasa di Iran di ruang publik dan sifatnya mengikat, apapun agamanya dan sebagai apapun dia. Baik cuman pelancong, maupun tamu negara.
Beda dengan di Indonesian Karena tidak ada aturan berjilbab di Indonesia, maka jika ada ormas, lembaga atau individu yang memaksakan penggunaannya, itu baru namanya pemaksaan jilbab… kenapa di Indonesia disebut dipaksa sementara di Iran tidak? sebab di Indonesia hukum negara membolehkan perempuan untuk berjilbab atau tidak, sehingga jika ada yang memerintahkan atau melarangnya, maka itu pemaksaan sebab melanggar UU. Sementara di Iran, karena sudah menjadi UU maka bukan lagi pemaksaan namanya. Apapun yang telah ditetapkan sebagai UU, maka tinggal dijalankan dengan kerelaan, suka atau tidak, merasa terpaksa atau tidak. Jika dirasa sebuah UU tidak lagi relevan dan dianggap menindas hak suatu kelompok, maka tinggal UUnya yang dirubah secara konstitusional..
Kalau dikatakan di Iran ada pemaksaan jilbab, orang Iran bisa saja mengatakan di Indoensia ada pemaksaan helm.. sebab di Iran bebas-bebas saja di jalan raya dan di depan polantas mengendarai motor dengan kepala tanpa helm…
Kasian orang Indonesia.. dipaksa pake helm…😷
Sumber : Status Facebook Ismail Amin Pasannai
0 comments:
Posting Komentar