RAsulullah Saww bersabda: "Sangatlah kasihan orang yang tidak beristri walau ia kaya raya, dan sangatlah miskin orang yang tidak bersuami walau ia kaya raya.
"Tak ada bangunan yang lebih dicintai Allah SWT daripada bangunan pernikahan.
-Memilih Suami-
Sebagaimana ibu, seorang ayah juga memainkan peran yang sangat penting dalam perkembangan anak, fisik, serta mental dan kejiwaannya. Karena itu, dalam memilih calon suami, Islam juga mengajarkan untuk memperhatikan sisi keturunan dan lingkungan tempat ia tinggal.
Si calon suami tersebut hendaknya juga memiliki sifat-sifat yang terpuji sebab ia kelak akan menjadi panutan anak-anaknya dan menurunkan semua sifat dan wataknya kepada mereka.
Selain itu, isteri juga akan terpengaruh oleh sebagian sifat-sifatnya melalui pergaulan sehari-hari dengannya. Karena suami akan menjadi Imam keluarga yang akan menghantarkan anak istrinya ke jalan kebenaran yang diridhoi Allah, maka selayaknya kita benar-benar mengetahui tingkat keimanan dan kebaikan dari calon suami.
Oleh sebab itu, Rasulullah SAWW menganjurkan para wanita untuk memilih calon suami yang sepadan. Suami yang sepadan menurut Rasulullah SAWW adalah sebagai berikut.
الكفؤ أن يكون عفيفا وعنده يسار
Artinya: Lelaki yang sepadan adalah lelaki yang menjaga kehormatannya dan sedikit berkecukupan. [Al Kafi:347,hadis ke -1]
Imam Ja’far Shadiq As. memperingatkan kaum wanita agar jangan memilih lelaki yang kesehatan jiwanya terganggu. Beliau As berkata,
تزوجوا في الشكاك ولا تزوجوهم ,
لأن المرأة تأخذ من أدب زوجها و يقهرها على دينـه
Artinya: Kawinilah wanita yang peragu tetapi jangan kalian berikan wanita kalian pada lelaki yang peragu karena isteri selalu belajar dari perangai dan kebiasaan suami serta mengikutinya dalam beragama.[Al Kafi :348,hadis ke -1]
Islam menjadikan ketaatan pada agama sebagai penilaian terpenting dalam memilih calon suami. Rasulullah SAWW bersabda,
إذا جاءكم من ترضون خلقه و دينه فزوجوه
Artinya: Jika seorang lelaki yang kalian sukai perangai dan agamanya datang meminang, terimalah pinangannya itu! [Al Kafi :347,hadis ke -2]
Menurut Islam, seorang wanita muslimah tidak diperbolehkan untuk menikah dengan lelaki nonmuslim. Hikmah dari hukum ini adalah demi menjaga keselamatan anak-anak dan keluarga dari hal-hal yang tidak diinginkan, termasuk yang menyangkut kepercayaan (agama) dan perilaku, sebab istri dan anak akan sangat terpengaruh oleh kepercayaan dan perilaku si ayah
Islam juga melarang kita mengawinkan wanita anggota keluarga kita dengan seorang lelaki yang tidak taat beragama dan berperilaku tidak Islami demi menjaga wanita tersebut serta anak-anaknya kelak dari penyimpangan terhadap agama.
Imam Ja’far Shadiq As. mengatakan,
لا تتزوجوا المرأة المستعلنة بالزنا ولا تزو
جوا الرجل المستعلن بالزنا إلاّ أن تعرفوا منهما التوبة
Artinya :Jangan kalian menikahi wanita yang terang-terangan berzina dan jangan kalian kawinkan wanita kalian dengan lelaki pezina kecuali jika kalian yakin bahwa mereka telah bertaubat [Makarim Al Akhlaq:305]
Imam Ja’far Shadiq As. juga melarang mengawinkan wanita anggota keluarga kita dengan seorang lelaki peminum arak.
Beliau berkata,
من زوج كريمته من شارب خمر فقد قطع رحمها
Artinya :Jika seseorang mengawinkan anak atau saudara perempuannya dengan peminum arak, berarti ia telah memutuskan tali persaudaraan dengannya [wasail Al Syi'ah, 20:79].
Orang yang berperilaku menyimpang akan memberikan dampak yang negatif pada perilaku anak-anaknya karena semua tindak-tanduknya akan terekam pada memori anak-anak dan dipraktekkan dalam tingkah-laku mereka. Selain itu, orang seperti ini tidak akan pernah mempedulikan pendidikan anak-anaknya. Dia juga akan membuat banyak masalah dengan isterinya dan hal itu akan menciptakan ketidakharmonisan dalam keluarga. Jika hal ini terjadi, rumah tangga yang semestinya menjadi tempat yang aman dan tenteram bagi perkembangan dan pendidikan anak-anak berubah menjadi tempat yang seram dan menegangkan.
Banyak faktor terjadinya perselisihan dalam rumah tangga, bisa karena ekonomi atau lingkungan, namun yang dominan dikarenakan kurangnya pengetahuan dari pihak suami dan istri tentang kewajiban dan tanggung jawab masing -masing yang harus dijalani sesuai SYARIAT ALLAH SWT.
0 comments:
Posting Komentar